Headlines News :
Home » , , , » Tim pembela Kompol Novel laporkan Polri ke Ombudsman

Tim pembela Kompol Novel laporkan Polri ke Ombudsman

Written By Unknown on Senin, 29 Oktober 2012 | 10/29/2012 09:42:00 PM

im Pembela Penyidik KPK melaporkan Polri ke Ombudsman. Tim independen ini sebelumnya melakukan investigasi terkait kasus penembakan yang dilakukan Kompol Novel Baswedan pada pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu tahun 2004 silam.

Ketua tim, Haris Azhar melaporkan dugaan mal administrasi yang dilakukan Polri ke Ombudsman Indonesia. Polri sebelumnya sempat melakukan upaya penjemputan paksa Kompel beberapa waktu lalu ke KPK.

"Kami ke sini melaporkan dua pelanggaran penyalahgunaan wewenang yang dilakukan polisi kepada penyidik KPK, Novel Baswedan," terang Haris di Gedung Ombudsman, Jakarta, Selasa (30/10).

Haris menjelaskan, pelanggaran pertama yang dilakukan polisi saat insiden pengepungan di Gedung KPK beberapa waktu lalu. Menurut Haris, Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) yang dimiliki polisi untuk menangkap Novel tidak bernomor.

"Penangkapan 5 Oktober sementara SPDP keluar 8 Oktober. Selain itu dalam surat penangkapan itu dilakukan di rumah, bukan di kantor," jelasnya.

Dalam laporannya, Haris juga menyatakan polisi telah menyalahi prosedur hukum. Sebab, surat penahanan Novel Baswedan yang dikeluarkan Polresta Bengkulu pada tanggal 26 november 2004 lalu, belum pernah sampai ke tangan Novel.

"Menurut keterangan Novel, hingga kini, surat itu tidak pernah diterima oleh Novel," ucap Haris.

Dalam kesempatan yang sama, anggota Ombudsman bidang penyelesaian laporan, Budi santoso mengatakan, pihaknya akan mendalami laporan tersebut dan akan meminta klarifikasi kepada pihak terkait.

"Seperti SPDP yang tidak bernomor, kami akan minta keterangan dari kejaksaan negeri Bengkulu," tutur Budi.

Kapan Ombudsman menindaklanjuti laporan ini?

"Paling lambat minggu depan, setelah kami berkoordinasi dengan tim," tandasnya.
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar